Tuntutan Oditur/Jaksa Pada Sidang Koneksitas Dugaan Korupsi TWP AD: Patut Dikesampingkan



Sidang lanjutan (Peradilan Koneksitas) dugaan korupsi TWP terdakwa I Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari melalui penasehat hukumnya KSP Law Firm menilai tim Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2019-2020.

"Bahwa uraian penuntut umum oditur tentang kerugian negara tanpa didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan benar patut untuk dikesampingkan. Sehingga unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi," ucap Kantor Ketaren, S.H., M.H. dkk

Agenda pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 pembacaan Pledoi oleh penasehat hukum, pada intinya sebagai berikut :

1) Mengenai Anilisis Yuridis beban pembuktian menurut KUHAP ada pada penuntut umum /oditur faktanya, oditur tidak mampu membuktikan dakwaannya ataupun semua tuduhannya kepada terdakwa II. Adapun hal-hal tersebut, dan tidak terbatas sebagai berikut:

a) Oditur tidak mampu membedakan antara Kerugian Negara dan Dana Prajurit.

b) Oditur tidak mampu membuktikan apakah uang yang diterima Terdakwa II dari Terdakwa I itu adalah Uang Negara.

c) Oditur tidak mampu membuktikan bahwa TWP AD termasuk dalam kategori Keuangan Negara yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan.

Fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak pernah ada kesepakatan jahat antara terdakwa II dan terdakwa I melainkan Terdakwa II hanya Pemohon Fasilitas Kredit berdasarkan PKS Antara TWP Ad dan PT GSH;

Oditur tidak mampu membuktikan dalam hal mana terdakwa II dan terdakwa I secara bersama-sama memindahkan dana TWP AD secara ilegal dan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, padahal yang memiliki kewenangan menarik dana dari TWP AD adalah terdakwa I selaku Dirkeu TWP AD dan Saksi Desmalina selaku Kancab. BNI Menhan yang ikut membantu.

Sehingga menurut penasehat hukumnya, Jaksa dan tim Oditur Militer tidak mempunyai bukti perbuatan kliennya yang dapat merugikan keuangan negara. Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi.

"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tetapi menuduh orang tidak bersalah dengan mendakwanya sebagai koruptor, adalah kezaliman yang sangat luar biasa," tandasnya.


Disamping itu terdakwa II Ni Putu Purnamasari selaku direktur utama PT Griya Sari Harta (GSH) juga menyampaikan pledoi pribadi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan, dirinya tidak pernah berniat melakukan hal yang didakwakan.

"Saya tidak punya niat sama sekali untuk mengambil uang TWP AD secara melawan hukum. Tidak ada means rea (niat jahat) di otak saya. Apalagi dituduh dan dituntut bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah, SE., M.Si selaku Direktur Keuangan TWP-Terdakwa 1. Jelas-jelas saya menolaknya.

Untuk dapat diketahui bersama, bahwa saya bekerjasama dengan TWP, bukan dengan terdakwa 1", ujar Putu.


Menanggapi hal itu, Jaksa Oditur Militer Tinggi II Brigjen TNI Rokhmat mengatakan, pihaknya akan menyusun jawaban atas pledoi terdakwa melalui persidangan replik.

“Nanti kita susun (repliknya) sesuai apa yang disampaikan majelis hakim pada tanggal 3 Januari 2023 nanti”, kata Jaksa Oditur Militer Rokhmat kepada pers usai persidangan.

Diketahui, perkara dugaan korupsi ini merupakan persidangan koneksitas antara terdakwa militer yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dan kalangan sipil, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari. (Kantor Ketaren)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak