Pemberangkatan Personel Gabungan BNPP Dan Kodam XII/Tanjungpura Dalam Survei Identifikasi Titik Perlintasan Perbatasan Negara

 

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Robert Simbolon berangkatkan Tim Survei Identifikasi Titik Perlintasan Perbatasan Negara pada Jalur Tidak Resmi (Non-PLB dan Non-PLBN). Acara berlangsung di Makodam XII/Tpr, Jumat (4/8/2023).

Tim yang diberangkatkan sore tersebut merupakan personel gabungan dari BNPP dan Kodam XII/Tpr. Tim ini akan melaksanakan survei Identifikasi titik perlintasan perbatasan negara pada jalur tidak resmi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan, agar mendapatkan data dan bahan evaluasi mengenai aktifitas lintas batas negara dan pertumbuhan ekonomi kawasan pada titik perlintasan tidak resmi di sepanjang perbatasan RI-Malaysia di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. 

Adapun sasarannya, kata Pangdam, diantaranya, tersajinya data dan informasi Jalur Perlintasan tidak resmi, teridentifikasinya aktifitas lintas batas (barang dan orang) dan permasalahan dalam setiap Jalur Perlintasan tidak resmi. Dan tersedianya analisis data jalur perlintasan tidak resmi sebagai bahan masukan rekomendasi penanganan dan pengawasan perbatasan kepada Kementerian/Lembaga terkait. 

Sedangkan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Robert Simbolon mengatakan, survei kali ni merupakan survei yang ketiga. Pertama tahun 2020 lalu di wilayah Kabupaten Sambas dan Bengkayang. Ditemukan 29 perlintasan tidak resmi. Kedua tahun 2022 dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sanggau ditemukan 25 perlintasan tidak resmi.

Atas nama Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP dan atas nama seluruh anggota BNPP, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI mengucapkan terimakasih kepada Panglima TNI dan Pangdam XII/Tpr beserta jajarannya yang selalu membantu BNPP dalam pelaksanaan survei identifikasi perlintasan perbatasan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. (Pendam XII/Tpr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak