Kedapatan membawa 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dua orang PMI Non Prosedural diamankan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing di jalur tikus Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kamis (7/9/2023) malam tadi.
Hal ini disampaikan Dansatgas Yonarmed 16/TK, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro,S.I.Pem., M.I.P., M.Han. melalui keterangan tertulis pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong.
Dansatgas menjelaskan, dua orang PMI Non Prosedural berhasil diamankan saat anggota Pos Koki Sajingan Besar yang dipimpin Sertu Sihombing bersama 5 personel lainnya melaksanakan patroli di jalur tidak resmi perbatasan.
"Kegiatan patroli ini rutin kita laksanakan untuk mencegah kegiatan ilegal. Sekitar pukul 20.30 WIB Tim Patroli mendapati dua orang tak dikenal mencoba masuk dari arah Malaysia. Saat diamankan keduanya mengaku bekerja di Malaysia," jelasnya.
Dansatgas mengatakan, sesuai dengan prosedur, selanjutnya Tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dari hasil pemeriksaan didapati 2 paket kecil kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap. Selanjutnya keduanya diamankan di Kantor Bea Cukai PLBN Aruk.
"Dari hasil penimbangan sementara beratnya kurang lebih 1 Gram. Menurut pengakuan sementara dari pelaku, barang haram ini mereka beli saat bekerja di Kampung Malaysia. Kejadian ini sudah kita laporkan ke Komando Atas. Kemudian untuk pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian," kata Mayor Arm Andreas Prabowo. (Pendam XII/Tpr)