Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Brajamusti menggagalkan upaya penyeludupan satu ekor Trenggiling di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (15/09/2023).
"Trenggiling itu diamankan prajurit Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Pos Langau 2 di rumah salah seorang warga desa binaan yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia," terang Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han., di Makotis Badau, Kapuas Hulu.
Dansatgas menjelaskan ketika diberikan pemahaman kepada warga tersebut bahwa Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi, akhirnya warga menyerahkan secara suka rela kepada Personel Pos Langau 2 Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti dibawah pimpinan Serka Septian Maulana untuk diamankan.
Trenggiling merupakan hewan langka yang tersebar di Asia, salah satu yang ada di wilayah Indonesia adalah Trenggiling Sunda (manis javanica), yang saat ini berada dalam ancaman kepunahan. Menurutnya, Trenggiling merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Namun, katanya, perburuan dan perdagangan ilegal masih marak terjadi hingga saat ini, salah satu daerah rawan di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Dansatgas mengatakan seekor trenggiling itu diamankan dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Kami akan memperketat jalur penyelundupan, terutama di jalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut," kata Dansatgas. (Pen Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti)