Babinsa Kodim 1204 - 19 / Mukok Berhasil Menangkap Seorang Pria Dengan Barang Bukti Jenis Sabu

Babinsa Kodim 1204 - 19 / Mukok Sertu Bondan dan Kopda Andrianus Ari bersama Tim gabungan berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa Narkotika jenis sabu - sabu di pertengahan jalan sawit antara Desa Serambai dan Dusun Empurang Kecamatan Mukok Kabupatem Sanggau, Kamis (26/10/2023).

Sekitar pukul 15.00 Wib Babinsa Koramil 1204-19/Mukok (Sertu Bondan) mendapat telepon dari warga binaan Desa Serambai Jaya bahwa ada mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol D 1884 AFG yang diduga membawa Narkotika jenis sabu - sabu

Kemudian Babinsa Koramil 1204-19/Mukok (Sertu Bondan) berkoordinasi dengan Kanit Reskrim polsek Mukok (Aipda Dassa Priciptono S.H)

Sekitar Pukul 15.20 Wib Tim Gabungan melaksanakan penyisiran di sepanjang jalan antara Kecamatan Mukok dan Kecamatan Jangkang. Pada saat tim gabungan sampai di Desa Serambai Jaya Kecamatam Mukok, Kabupaten Sanggau mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada mobil Daihatsu Ayla merah masuk ke wilayah Dusun Empurang.

Selanjutnya Tim Gabungan menuju Dusun Empurang Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, sesampainya di pertengahan jalan sawit antara Desa Serambai dan Dusun Empurang Tim Gabungan melihat mobil Daihatsu Ayla warna merah yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Pada pukul 18.00 Wib Tim Gabungan langsung melaksanakan penyergapan terhadap terduga pelaku, 1 orang terduga pelaku berhasil ditangkap dan 2 orang lainnya melarikan diri.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu - sabu sudah di amankan di Polres Sanggau untuk proses selanjutnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 10 (sepuluh) plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu - sabu,1 (satu) plastik bening berklip besar,Uang sebanyak Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol D 1884 AFG (Pendim 1204/Sanggau)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak