Dalam kesempatan ini tersangka dan barang bukti sabu seberat 10,638 Kilogram diserahkan oleh Mayjen TNI Iwan Setiawan kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Tersangka merupakan WNI berinisial Rd, pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat.
Rd yang bekerja di perkebunan sawit Malaysia ini diamankan pada hari Minggu kemarin oleh personel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti saat nekat menyelundupkan 10 paket sabu dalam kemasan Teh Guanyinwang melalui jalur tidak resmi perbatasan wilayah Desa Enteli, Ketungau Hulu, Sintang.
Atas keberhasilan tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bersinergi di lapangan, baik dari unsur TNI, Polri, BNN, Imigrasi, Bea Cukai serta masyarakat.
"Karena dalam seminggu ini kita berhasil mengamankan beberapa tersangka baik WNA maupun WNI yang membawa Narkoba jenis sabu dengan total seberat kurang lebih 58,8 Kilogram. Kita berhasil menyelamatkan 588 ribu orang dari mengkonsumsi Narkoba. Kalau diuangkan ini sekitar 70 milyar," ucapnya.
Mayjen TNI Iwan Setiawan berharap kerjasama dan sinergitas aparat di lapangan terus ditingkatkan. Sehingga tidak ada lagi upaya penyelundupan barang haram tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Ia menyatakan akan terus melakukan evaluasi untuk langkah dan taktik personelnya di lapangan. Penggunaan teknologi juga akan dilakukan. Karena menurutnya, upaya penyelundupan ini terjadi di semua kabupaten di wilayah perbatasan.
"Kami akan terus bekerja keras pagi, siang, sore dan malam. Tidak mengenal lelah dan menyerah perang melawan Narkoba," tegas Mayjen TNI Iwan Setiawan. (Pendam XII/Tpr)