Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Terima Satu Pucuk Senjata Lantak Dari Warga

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Ri-Mly Yonarmed 10/Bradjamusti kembali menerima satu pucuk Senjata Api Rakitan yang diserahkan oleh salah satu warga Desa Bekuan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han, dalam rilis tertulis di Makotis Badau, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat, Jumat (19/1/2024).

"Satu pucuk Senjata Api Rakitan jenis Lantak (Bowman) Kal. 12 mm diserahkan warga Desa Senaning inisial A (53) kepada Pabintal Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 10/Bradjamusti Letda Arm Agung Triyachin dan Praka Rapiansyah, di Pos Kout, Desa Senaning, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang", ujar Dansatgas.

Penyerahan senjata rakitan tersebut bermula adanya laporan dari Dantim SGI Tim IV/Senaning Letda Inf Rosi Efendi via WA kepada Wadan Satgas bahwa masih adanya beberapa warga Desa Bekuan yang masih mempunyai atau menyimpan Senjata Api Rakitan pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 lalu. Kemudian Pabintal beserta 1 anggota melaksanakan Komsos dan pendekatan kepada warga tersebut.

"Dalam penyampaiannya kepada Pabintal Letda Arm Agung Triachin bahwa saudara A memiliki Senjata Api Rakitan yang sudah lama disimpannya. Setelah diberikan pemahaman bahayanya menyimpan Senjata Api Rakitan oleh Letda Arm Agung Triyachin dan 1 orang Anggotanya, akhirnya yang bersangkutan dengan ikhlas akan memberikan senjata rakitannya yang akan diserahkan secara langsung kepada Pabintal Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 10/Bradjamusti," jelasnya lebih lanjut.

Untuk itu, Wadan Satgas Yonarmed 10/Bradjamsuti Kapten Arm Prihandoko Adi S.S.T.Han, S.IP, menjelaskan pihaknya (Pos KOUT) akan terus memberikan pemahaman secara bertahap dan persuasif kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan Senjata Api Rakitan di kawasan permukiman, karena bisa membahayakan warga setempat dan dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku. (Pen Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak