Jakarta – tigan-tvnetwork.com
Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan dilakukan bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga sebagai perekrut dalam jaringan perdagangan orang ini. Ia turut dalam rombongan pemulangan dan diketahui menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun, para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar—wilayah konflik—dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Kenyataannya, mereka justru menjadi pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak yang dijanjikan,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025).
Hasil asesmen terhadap seluruh WNI yang dipulangkan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede menunjukkan bahwa para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta serta fasilitas keberangkatan gratis. Namun, setelah tiba di Myanmar, mereka diwajibkan mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online. Jika gagal, mereka menghadapi kekerasan verbal, fisik, atau pemotongan gaji.
Dari 699 korban, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam skema penipuan daring secara berulang. Penyelidikan juga mengarah pada lima terduga pelaku lainnya, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan sampai tergiur janji manis yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (Humas Polri)