Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan dan Profesionalisme Prajurit



Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, menghindari tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain, serta menyesuaikan strategi pertahanan terhadap ancaman militer maupun nonmiliter. 

"Revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis agar peran dan tugas TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujarnya.

Salah satu aspek krusial dalam revisi ini adalah pengaturan lebih rinci mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut akan diatur secara ketat guna memastikan tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta menjaga prinsip netralitas TNI. 

"Penempatan prajurit aktif harus didasarkan pada kebutuhan strategis nasional dan tidak boleh menciptakan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup serta produktivitas prajurit. Kapuspen TNI menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk tetap mempertahankan personel yang masih memiliki kemampuan optimal tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. 

"Penyesuaian usia pensiun harus memperhitungkan keseimbangan antara pengalaman prajurit senior dan kebutuhan regenerasi dalam organisasi," jelasnya.


Kapuspen TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang berisi provokasi dan fitnah. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan serta stabilitas nasional. 

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mudah diadu domba dan tetap menjaga keamanan serta persatuan negara," tuturnya.

Dalam kesempatan lain, Panglima TNI menegaskan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

Panglima TNI menegaskan bahwa pemisahan peran antara militer dan sipil merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi. 

"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer dan supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan," ungkapnya.

Melalui revisi ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme serta kesiapan prajurit dalam menghadapi berbagai tantangan, sekaligus tetap berada dalam koridor supremasi hukum dan demokrasi. (Puspen)

Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI
Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
tigantv_network

Formulir Kontak