Jakarta – tigan-tvnetwork.com
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, meluruskan pemberitaan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing. Ia menegaskan, SKK bukan merupakan kewajiban bagi jurnalis asing, melainkan bersifat opsional dan hanya diterbitkan atas permintaan penjamin.
“Perpol ini merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024, bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara asing, termasuk jurnalis asing,” ujar Irjen Sandi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Perpol tersebut, lanjutnya, disusun sebagai upaya preemptif dan preventif untuk melindungi WNA yang bertugas, terutama di daerah rawan konflik. “Sesuai Pasal 3 huruf a, aturan ini dirancang untuk mencegah serta menanggulangi potensi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” jelasnya.
Menanggapi isu bahwa SKK bersifat wajib, Irjen Sandi menegaskan bahwa hal itu keliru. “Pasal 8 menyebutkan SKK hanya diterbitkan jika ada permintaan dari penjamin. Tanpa permintaan tersebut, SKK tidak bisa dikeluarkan,” tegasnya. Ia menambahkan, tanpa SKK sekalipun, wartawan asing tetap bisa menjalankan tugas jurnalistik selama mematuhi hukum yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, jurnalis asing yang meliput di wilayah konflik bisa mendapatkan SKK dan perlindungan atas permintaan penjamin mereka. "Yang mengajukan permintaan adalah penjamin, bukan jurnalisnya langsung," pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Polri berharap publik, khususnya jurnalis asing, memahami prosedur dan regulasi yang ada sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelancaran tugas mereka di Indonesia. (Humas Polri)